Pasal 7
(1) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan penutupan dan/atau pemindahbukuan sebagian atau seluruh dana yang ada pada rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 3A ke Rekening Kas Umum Negara.
(2) Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya harus ditutup oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/ Satuan Kerja dan saldonya dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara. (3) Penutupan dan/atau pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilaporkan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara. 6. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
