PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 05-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6A
Persetujuan tertulis dari Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat sebagai persyaratan dalam membuka rekening pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak diperlukan dalam pembukaan Rekening Pengelolaan Kas BLU. 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
