Pasal 5A
(1) Dalam hal BLU membuka Rekening Pengelolaan Kas BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1), Pemimpin BLU wajib melaporkan pembukaan rekening dimaksud paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pembukaan rekening dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk mendapat persetujuan dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dan Kepala KPPN setempat selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah. (3) Surat persetujuan atas pembukaan Rekening Pengelolaan Kas BLU oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat menyampaikan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemimpin BLU yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan dan Kepala KPPN setempat selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah. (5) Dalam hal Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat tidak memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemimpin BLU harus menutup Rekening Pengelolaan Kas BLU dimaksud untuk dipindahkan ke Rekening Operasional BLU. 4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
