PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENYAMPAIAN IKD
(1) IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. (2) IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat pula disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada menteri teknis terkait sesuai kebutuhan.
