PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENYAMPAIAN IKD
Dalam rangka penyelenggaraan SIKD secara nasional, IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
