PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 3 — KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Penilai Direktorat Jenderal dalam melakukan Penilaian harus: a. meneliti kelengkapan dokumen permohonan Penilaian dan kesesuaian dokumen dengan objek Penilaian; b. menyusun laporan Penilaian; dan c. menyampaikan laporan Penilaian kepada pemohon Penilaian.
