PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 3 — KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Penilai Direktorat Jenderal wajib bertindak secara independen dalam melakukan Penilaian. (2) Dalam melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Direktorat Jenderal wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
