PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Penilai dilarang: a. bertindak sebagai pejabat penjual, pejabat lelang, atau pembeli atas objek Penilaian yang dinilainya; b. melaksanakan Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang; c. memiliki kepentingan atas objek Penilaian yang dinilainya; d. terpengaruh oleh pihak-pihak manapun dalam memberikan opini nilai; dan/atau e. memberitahukan sebagian atau seluruh hasil Penilaian kepada pihak manapun kecuali atas persetujuan pemohon Penilaian dan/atau pemberi tugas.
