Pasal 12
BAB 3 — KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
(1) Penilai Direktorat Jenderal diberi kewenangan untuk melakukan Penilaian sebagai berikut. a. Penilaian Barang Milik Negara, dalam rangka:
- penyusunan neraca pemerintah pusat;
- penerbitan surat berharga syariah negara;
- pemanfaatan Barang Milik Negara; atau
- pemindahtanganan Barang Milik Negara. b. Penilaian barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, dalam rangka pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal, untuk keperluan:
- penjualan melalui lelang;
- penjualan tanpa melalui lelang;
- penebusan dengan nilai permohonan penebusan di bawah nilai pembebanan; dan/atau
- keringanan hutang. c. Penilaian kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara atau perseroan terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Penilaian kekayaan negara lain-lain, dalam rangka pengelolaan kekayaan negara lain-lain. e. Penilaian barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara. (2) Kekayaan negara lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain berupa kekayaan negara yang berasal dari sumber daya alam dan kekayaan negara potensial lain-lain, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan eks likuidasi bank, aset eks Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, aset nasionalisasi atau aset bekas milik asing/cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, dan hak atas kekayaan intelektual.
