PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 04-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 3 — KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian dalam rangka pengelolaan: a. Barang Milik Daerah; b. kekayaan daerah; dan c. kekayaan daerah yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
