PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 26
BAB 4 — PENGURUSAN BARANG GRATIFIKASI
(1) Direktur Jenderal melakukan inventarisasi atas Barang Gratifikasi yang telah diserahkan pengelolaannya kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya inventarisasi.
