PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 27
BAB 4 — PENGURUSAN BARANG GRATIFIKASI
(1) Direktur Jenderal menyusun laporan Barang Gratifikasi secara tahunan untuk disampaikan kepada Menteri. (2) Laporan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat.
