Pasal 25
BAB 4 — PENGURUSAN BARANG GRATIFIKASI
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyimpan fisik dan dokumen legalitas kepemilikan serta dokumen pendukung lainnya apabila ada atas Barang Gratifikasi yang telah diserahkan pengelolaannya kepada Menteri. (2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), terhadap Barang Gratifikasi yang diserahkan kepada Menteri yang berupa tanah dan/atau bangunan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melakukan pengamanan fisik dan www.djpp.kemenkumham.go.id
penyimpanan dokumen legalitas kepemilikan atas Barang Gratifikasi bersangkutan. (3) Penyimpanan fisik dan dokumen legalitas kepemilikan serta dokumen pendukung lainnya apabila ada atas Barang Gratifikasi yang belum diserahkan kepada Menteri, menjadi tanggung jawab sepenuhnya Komisi Pemberantasan Korupsi.
