PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 24
BAB 4 — PENGURUSAN BARANG GRATIFIKASI
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pendaftaran dan pencatatan atas Barang Gratifikasi menurut penggolongan dan kodefikasi Barang Milik Negara. (2) Penyerahan Barang Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Menteri dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima, disertai dengan daftar barang dimaksud pada ayat (1).
