Pasal 23
BAB 4 — PENGURUSAN BARANG GRATIFIKASI
(1) Dalam rangka Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Gratifikasi dilakukan Penilaian. (2) Penilaian Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar. (3) Penetapan nilai limit lelang dalam rangka Pemindahtanganan Barang Gratifikasi berupa penjualan lelang berpedoman pada nilai wajar yang telah mempertimbangkan faktor-faktor risiko penjualan melalui lelang. (4) Faktor-faktor risiko lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari nilai wajar, meliputi: a. bea lelang; b. biaya sewa tempat penyimpanan; c. biaya pengangkutan; d. biaya bongkar muat; e. biaya pemeliharaan; f. biaya pengamanan barang; g. biaya pengosongan bangunan/lahan; dan h. biaya operasional lainnya yang berkaitan langsung dengan obyek Barang Gratifikasi.
