PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 22
BAB 4 — PENGURUSAN BARANG GRATIFIKASI
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berwenang untuk melakukan pengelolaan Barang Gratifikasi yang telah diserahkan kepada Menteri sesuai dengan batas kewenangannya berupa penetapan status penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan. www.djpp.kemenkumham.go.id
