PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 21
BAB 3 — PENGURUSAN BARANG RAMPASAN NEGARA
(1) Menteri menghimpun laporan Barang Rampasan Negara secara semesteran dan tahunan yang diterima dari Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Menteri menyusun laporan Barang Rampasan Negara berdasarkan hasil penghimpunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat.
