PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas bertujuan untuk:
Mendapatkan bunga, jasa giro, bagi hasil dari Penempatan Uang Negara di Bank Sentral dan/atau Bank Umum, Reverse Repo dan/atau selisih lebih dari harga jual dengan harga beli (capital gain) dari pembelian/penjualan SBN; dan
Mengupayakan biaya yang rendah dalam usaha memenuhi ketersediaan kas pada saat terjadi dan/atau diperkirakan akan terjadi kekurangan kas.
