Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1) Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas merupakan usaha atau tindakan yang dilakukan BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka mengelola kelebihan dan/atau kekurangan kas yang didasarkan pada Perencanaan Kas Pemerintah Pusat. (2) Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas meliputi: a. Pengelolaan Kelebihan Kas; dan b. Pengelolaan Kekurangan Kas. (3) Kelebihan Kas merupakan suatu kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo Rekening KUN melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan SKM. (4) Kekurangan Kas merupakan suatu kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo Rekening KUN lebih kecil dari kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan SKM. (5) Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Dealing Room.
