PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 3 — PENGELOLAAN KELEBIHAN KAS
(1) Jenis investasi kelebihan kas meliputi: a. Penempatan Uang Negara pada Bank Sentral; b. Penempatan Uang Negara pada Bank Umum; c. Pembelian SBN dari pasar sekunder; dan/atau d. Reverse Repo. (2) Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat setelah berkoordinasi dengan pihak Bank Sentral. (3) Reverse Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan periode paling lama 3 (tiga) bulan.
