PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN KELEBIHAN KAS
(1) Penempatan dana pemerintah di Bank Umum yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang perbankan. (2) Remunerasi penempatan Uang Negara di Bank Umum menggunakan acuan (benchmark) tingkat bunga pasar.
