PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 03-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PENGELOLAAN KELEBIHAN/KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
Pasal 11
BAB 3 — PENGELOLAAN KELEBIHAN KAS
Bunga, jasa giro, dan/atau bagi hasil yang diperoleh dari hasil penempatan Uang Negara di Bank Umum disetorkan ke Kas Negara.
