Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN KELEBIHAN KAS
(1) BUN/Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam bentuk: a. Overnight; b. Deposit on Call; dan/atau c. Time Deposit. (2) Overnight sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang menghasilkan bunga, jasa giro, dan/atau bagi hasil dan jatuh tempo pada satu sampai 3 (tiga) hari berikutnya. (3) Deposit on Call sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang menghasilkan bunga, jasa giro, dan/atau bagi hasil dan dapat ditarik dengan syarat pemberitahuan sebelumnya atau sesuai perjanjian. (4) Time Deposit (deposito berjangka) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum yang menghasilkan bunga, jasa giro, dan/atau bagi hasil dan dapat ditarik pada tanggal jatuh tempo atau dapat ditarik sesuai dengan perjanjian.
