PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN...
Pasal 3
BAB 2 — REGISTRASI
(1) STRA dan STRTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikeluarkan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan pemberian: a. STRA kepada KFN; dan b. STRTTK kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
