PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN...
Pasal 4
BAB 2 — REGISTRASI
(1) Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian di INDONESIA dalam rangka alih teknologi atau bakti sosial harus memiliki STRA Khusus. (2) STRA khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh KFN untuk jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun. (3) Untuk dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian, Apoteker yang telah memiliki STRA Khusus tidak memerlukan SIPA atau SIKA, tetapi wajib melapor kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
