PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 889-menkes-per-v-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN...
Pasal 2
BAB 2 — REGISTRASI
(1) Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi. (2) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. STRA bagi Apoteker; dan b. STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian. www.djpp.kemenkumham.go.id
