Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi: a. spesimen klinik; b. materi biologi; dan c. materi nonbiologi. (2) Spesimen klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bahan yang berasal dan/atau diambil dari tubuh manusia. (3) Materi biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bahan biologi yang terkandung dalam spesimen klinik, spesimen hewan, tumbuh-tumbuhan, isolat virus, bakteri, parasit, jamur dan jasad renik lain, vektor dan sumber daya alam lain yang bagiannya dan/atau derivatnya serta produk dari bagian dan/atau derivat tersebut termasuk yang mengandung materi dan informasi sekuens genetik, seperti urutan nukleotida dalam molekul Ribo Nucleid Acid (RNA) dan/atau Deoxideribo Nucleid Acid (DNA). (4) Materi nonbiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bahan selain dari materi biologi yang digunakan dan berdampak pada kesehatan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesimen klinik, materi biologi, dan materi nonbiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
