Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data dilakukan untuk tujuan: a. penelitian; b. pengembangan;
c. pendidikan; d. pelayanan kesehatan; dan/atau e. kepentingan lain. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. (3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan penguasaan teknologi, serta pelatihan di bidang kesehatan dan kedokteran, termasuk di dalamnya penelitian dalam rangka pendidikan/pelatihan Kesehatan atau pendidikan/pelatihan kedokteran. (5) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan status kesehatan, mencegah penyakit, mendiagnosis dan mengobati penyakit, memantau perkembangan penyakit, mencegah kecacatan, dan merehabilitasi kesehatan pasien. (6) Kepentingan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi kegiatan untuk kepentingan kendali mutu dalam rangka pemutakhiran akurasi kemampuan standar diagnostik dan terapi, surveilans, investigasi kejadian luar biasa, baku mutu keselamatan dan keamanan laboratorium kesehatan sebagai penentu diagnosis penyakit infeksi new emerging dan reemerging, upaya koleksi mikroorganisme, jaringan dan Datanya, koleksi materi dan Data genetik dari pasien dan agen
penyebab penyakit dan pemberdayaan segenap sumberdaya serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan masyarakat dengan menggunakan bantuan dan kerjasama dalam negeri dan luar negeri, untuk kepentingan kesehatan sebagai ketahanan nasional.
