Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat, peneliti, pelaksana, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, serta lembaga pelaksana penelitian dan pengembangan dari bahaya penyalahgunaan perpindahan tangan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data yang berkaitan dengan penyakit dan kesehatan, termasuk penyalahgunaan sebagai senjata, bahan senjata biologi, dan/atau yang dapat menimbulkan kerugian lainnya; b. memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi potensi ditemukan dan digunakannya ilmu pengetahuan dan teknologi penanggulangan penyakit dan peningkatan derajat kesehatan, publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan alih teknologi lain dalam menunjang ketahanan nasional; dan c. melindungi kelestarian keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati, dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa.
