PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN DAN PENGGUNAAN MATERIAL, MUATAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data ke luar dan ke dalam wilayah INDONESIA dilakukan dengan berasaskan: a. keadilan; b. kemaslahatan; c. keamanan keselamatan; d. transparansi;
e. aksesibilitas; dan f. penghormatan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal.
