Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pengirim dan Lembaga Penerima.
(2) Lembaga Pengirim dan Lembaga Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data kepada orang perseorangan. (3) Lembaga Pengirim dan Lembaga Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum; dan b. memiliki sarana dan prasarana kemampuan menyimpan dan mengelola Material yang harus memenuhi prinsip pengelolaan biosafety dan biosecurity. (4) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Penerima juga harus memiliki sumber daya manusia yang kompeten.
