Pasal 39
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri mendelegasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini kepada Kepala Badan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka: a. memastikan Lembaga Pengirim dan Lembaga Penerima yang telah mendapatkan persetujuan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 12; b. memastikan Lembaga Pengirim dan Lembaga Penerima yang telah mendapatkan persetujuan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data melaksanakan kegiatan sesuai dengan protokol penelitian; dan c. menjamin pelaksanaan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kegiatan pembinaan dan pengawasan dilaksanakan dalam bentuk: a. pemantauan; b. evaluasi; c. pembinaan teknis; dan/atau d. pelaporan. (5) Setiap Lembaga Pengirim dan Lembaga Penerima yang terkait dengan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data bertanggung jawab penuh atas tindakan yang diambil oleh pegawai/staf/peneliti yang bekerja di bawah Lembaga Pengirim atau Lembaga Penerima tersebut.
