PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN DAN PENGGUNAAN MATERIAL, MUATAN...
Pasal 40
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kepala Badan melaksanakan kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf b terhadap seluruh persetujuan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data yang telah diterbitkan.
(2) Kegiatan evaluasi dilaksanakan agar persetujuan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data dapat berjalan efektif, efisien, dan bermanfaat. (3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada saat kegiatan penelitian selesai dilaksanakan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi persetujuan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data ditetapkan oleh Kepala Badan.
