PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN DAN PENGGUNAAN MATERIAL, MUATAN...
Pasal 38
BAB 7 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Lembaga Pengirim dan Lembaga Penerima harus melakukan pencatatan mengenai pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data yang dilakukan baik ke luar maupun ke dalam wilayah INDONESIA. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh Lembaga Pengirim dan Lembaga Penerima kepada Menteri melalui Kepala Badan setiap 3 (tiga) bulan sekali. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pelaporan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
