Pasal 37
BAB 6 — PENELUSURAN KEMBALI (TRACKING SYSTEM)
(1) Dalam hal terjadi sengketa antara Lembaga Pengirim dan Lembaga Penerima dalam pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data, perlu dilakukan penelusuran kembali Material, Muatan Informasi, dan/atau Data. (2) Penelusuran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Badan dengan tujuan untuk pengumpulan data dan fakta yang terkait dengan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat ad hoc. (4) Penelusuran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelusuran asal muasal Material, Muatan Informasi, dan/atau Data; b. pembagian kemanfaatan; c. isi MTA; dan d. kepemilikan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti- bukti, pemeriksaan saksi-saksi, termasuk menggunakan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data apabila diperlukan. (6) Dalam melaksanakan tugasnya, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengeluarkan rekomendasi yang dihasilkan secara imparsial dan independen serta mengikat bagi setiap Lembaga Pengirim dan Lembaga Penerima yang terkait dalam sengketa. (7) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Kepala Badan. (8) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melaporkan hasil rekomendasi kepada Menteri.
(9) Rekomendasi tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dipergunakan Menteri, Lembaga Pengirim dan Lembaga Penerima atau pihak berkepentingan di dalam wilayah INDONESIA untuk membela kepentingannya ketika bersengketa dengan Lembaga Pengirim dan Lembaga Penerima di luar wilayah INDONESIA.
