PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN DAN PENGGUNAAN MATERIAL, MUATAN...
Pasal 36
BAB 5 — PENGUASAAN MATERIAL, MUATAN INFORMASI, DAN/ATAU DATA
(1) Material, Muatan Informasi dan/atau Data yang dikirim ke luar wilayah INDONESIA, harus tetap berada pada penguasaan Lembaga Pengirim. (2) Pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi dan/atau Data didasarkan pada perjanjian data sharing dan lisensi sesuai format VI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
