PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN DAN PENGGUNAAN MATERIAL, MUATAN...
Pasal 34
BAB 4 — PENGAWASAN LALU LINTAS MATERIAL
(1) Penyimpanan Material di pintu negara disediakan sesuai dengan kemampuan dan peralatan yang dimiliki oleh institusi pengawasan di pintu negara. (2) Apabila terjadi kerusakan terhadap Material pada masa penyimpanan oleh institusi pengawasan di pintu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerusakan tersebut tidak menjadi tanggung jawab institusi pengawasan dan petugas karantina kesehatan. (3) Petugas karantina kesehatan melaporkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) kepada pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi pencegahan dan pengendalian penyakit, dan ditembuskan kepada Kepala Badan.
