Pasal 33
BAB 4 — PENGAWASAN LALU LINTAS MATERIAL
(1) Dalam hal Material yang akan masuk ke wilayah INDONESIA tidak disertai dengan dokumen yang lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Lembaga Pengirim diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen dimaksud dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam. (2) Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh petugas karantina kesehatan sampai dengan dokumen dilengkapi oleh Lembaga Pengirim dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) tidak dapat dilengkapi oleh Lembaga Pengirim dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam, maka Material dimusnahkan. (4) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh petugas karantina kesehatan dan berkoordinasi dengan tim penelaah pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data.
