Pasal 31
BAB 4 — PENGAWASAN LALU LINTAS MATERIAL
(1) Setiap Material yang keluar atau masuk melalui pintu negara harus dilakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan faktor risiko kesehatan oleh petugas karantina kesehatan berkoordinasi dengan petugas yang memeriksa keluar/masuk barang di pintu masuk/keluar negara. (2) Material yang akan masuk ke dalam wilayah INDONESIA, harus dilampiri dokumen: a. persetujuan keluar dari wilayah negara asal Material yang diterbitkan oleh pemerintah negara asal; b. perjanjian antara Lembaga Pengirim dengan Lembaga Penerima di dalam wilayah INDONESIA; c. surat keterangan yang menjelaskan jenis dan spesifikasi Material; d. pernyataan kesanggupan pemeriksaan dan pengelolaan dari pimpinan Lembaga Penerima; e. surat keterangan bahwa pengelolaan Material telah memenuhi prinsip biosafety dan biosecurity; f. surat pernyataan kesediaan menanggung risiko dari Lembaga Pengirim dan/atau Lembaga Penerima apabila terjadi kejadian luar biasa atau wabah yang diakibatkan Material yang bersifat menular; dan g. MTA, bila ada. (3) Material yang akan keluar wilayah INDONESIA, harus dilampiri dokumen: a. protokol penelitian; b. persetujuan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data dari Menteri; c. perjanjian kerja sama penelitian; d. MTA yang sesuai dengan jenis dan tujuan pengalihan Material;
e. pernyataan kesanggupan pemeriksaan dan pengelolaan dari pimpinan Lembaga Penerima di luar wilayah INDONESIA; f. surat keterangan bahwa pengelolaan Material telah memenuhi prinsip biosafety dan biosecurity; dan g. persetujuan etik dari Komisi Etik Penelitian Kesehatan. (4) Pemeriksaan faktor risiko kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah agar Material tidak menularkan penyakit.
