PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN DAN PENGGUNAAN MATERIAL, MUATAN...
Pasal 30
BAB 3 — PENGALIHAN DAN PENGGUNAAN MATERIAL, MUATAN INFORMASI, DAN/ATAU DATA UNTUK UJI KLINIK
(1) Hasil pemeriksaan Uji Klinik dicantumkan dalam formulir laporan kasus penelitian (case report form), sebagaimana diatur dalam protokol penelitian. (2) Hasil pemeriksaan Uji Klinik yang dicantumkan dalam formulir laporan kasus penelitian (case report form) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik Sponsor.
