PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN DAN PENGGUNAAN MATERIAL, MUATAN...
Pasal 23
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), tim penelaah pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data dapat dibantu oleh sentra MTA. (2) Sentra MTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk melakukan penelaahan dan meminta persetujuan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data kepada Kepala Badan.
