Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam hal pemeriksaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data mampu dilakukan di dalam negeri namun terkendala keadaan tertentu, tim penelaah pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data dapat memberikan rekomendasi untuk melakukan pemeriksaan di luar wilayah INDONESIA. (2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan pembagian manfaat
di dalam perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keterbatasan sarana dan prasarana; dan/atau b. efisiensi waktu. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada Lembaga Pengirim untuk tujuan pendidikan.
