PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN DAN PENGGUNAAN MATERIAL, MUATAN...
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk dapat menjadi sentra MTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. merupakan Rumah Sakit Pendidikan; b. memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan telah mengikuti pelatihan penelaahan MTA; dan c. memiliki unit penelitian medis (medical research unit). (2) Unit penelitian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unit yang memiliki tugas untuk mengelola manajemen penelitian pada Rumah Sakit Pendidikan. (3) Kepala Badan MENETAPKAN sentra MTA yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
