PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN DAN PENGGUNAAN MATERIAL, MUATAN...
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Lembaga Penerima dapat melakukan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data ke dalam wilayah INDONESIA, setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c. (2) Untuk memperoleh persetujuan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pengirim mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Lembaga Pengirim; dan b. dokumen lainnya terkait pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data.
