Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Lembaga Pengirim dilarang melakukan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data ke luar wilayah INDONESIA, sepanjang uji Material dapat dilakukan di INDONESIA. (2) Setiap pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data ke luar wilayah INDONESIA hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri melalui persetujuan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data. (3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui Kepala Badan. (4) Untuk memperoleh persetujuan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pengirim mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan Lembaga Pengirim; b. protokol penelitian; c. persetujuan etik yang dikeluarkan oleh Komisi Etik Penelitian Kesehatan; d. daftar riwayat hidup peneliti utama; dan e. MTA antara Lembaga Pengirim dan Lembaga Penerima.
(5) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk memperoleh persetujuan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data bagi penelitian yang bersifat Uji Klinik, juga harus melampirkan perjanjian kerja sama antara Sponsor, Lembaga Pengirim, dan pengguna.
