Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam hal Material, Muatan Informasi, dan/atau Data atau hasil penelitian memiliki potensi kekayaan intelektual dan/atau komersial, dalam perjanjian kerja sama harus diperjanjikan pembagian kemanfaatan bersama. (2) Pembagian kemanfaatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kesepakatan untuk memberikan manfaat atau keuntungan bagi setiap pihak yang terlibat dalam proses penerimaan dan
pengolahan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data sehingga menjadi produk yang berpotensi komersial. (3) Ketentuan mengenai pembagian kemanfaatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang diperjanjikan, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kekayaan intelektual.
