Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Kepala Badan dalam memberikan persetujuan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 melakukan penelaahan terhadap permohonan persetujuan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data. (2) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh tim penelaah pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Tim penelaah pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. perwakilan unit teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan b. kementerian/lembaga terkait. (4) Tim penelaah pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. melakukan penelaahan terhadap permohonan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data; b. melakukan advokasi kepada pemohon dan menelaah segala aspek hukum yang terkait pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data; c. memberikan rekomendasi terkait pembagian keuntungan (benefit sharing) pengalihan kepada pemohon; d. menyaring potensi penyalahgunaan yang dapat timbul dari suatu pengalihan; e. memberikan pertimbangan khusus mengenai pengalihan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data dalam keadaan pre-pandemik dan pandemik atau untuk kepentingan ketahanan nasional dengan berkonsultasi pada pemangku kepentingan terkait; f. memberikan rekomendasi berdasarkan penelaahan terhadap permohonan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data kepada Kepala Badan; g. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap persetujuan permohonan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data yang telah dibuat; dan h. MENETAPKAN standar, membina, dan mengevaluasi sentra MTA.
(5) Pelaksanaan tugas tim penelaah pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
