Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data ke luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilengkapi MTA yang disusun berdasarkan asas kesetaraan dan keadilan. (2) Jenis MTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tipe lengkap;
b. tipe antara; dan c. tipe sederhana. (3) Pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data untuk tujuan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, menggunakan MTA tipe lengkap sesuai format II tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data untuk tujuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, menggunakan MTA tipe antara, sesuai format III tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data untuk tujuan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, menggunakan MTA tipe sederhana sesuai format IV tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data untuk tujuan kepentingan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dapat menggunakan MTA tipe lengkap, tipe antara, atau tipe sederhana sesuai dengan tujuan pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data. (7) MTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) menggunakan 2 (dua) bahasa yang terdiri atas: a. bahasa INDONESIA; dan b. bahasa Inggris.
