PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN DAN PENGGUNAAN MATERIAL, MUATAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan: a. wajib berpedoman pada protokol penelitian; b. wajib mengelola sisa Material sesuai dengan MTA; c. wajib menjaga kerahasiaan Data dan informasi hasil penelitian; dan d. dilarang melakukan pemeriksaan dengan tujuan selain yang tercantum dalam protokol penelitian.
