PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN DAN PENGGUNAAN MATERIAL, MUATAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data ke dalam wilayah INDONESIA dilakukan dengan memperhatikan prinsip keamanan negara. (2) Pengalihan dan penggunaan Material, Muatan Informasi, dan/atau Data ke dalam wilayah INDONESIA dapat dilakukan oleh Lembaga Penerima dengan persyaratan: a. Lembaga Penerima dalam wilayah INDONESIA mampu melakukan pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan Lembaga Pengirim; b. dilakukan dengan mekanisme dan standar dengan memenuhi prinsip pengelolaan biosafety dan biosecurity;
c. telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Kepala Badan; dan d. membuat surat pernyataan bahwa pemeriksaan dilaksanakan dengan ketentuan:
- berpedoman pada protokol penelitian;
- mengelola sisa Material sesuai dengan MTA;
- menjaga kerahasiaan Data dan informasi hasil penelitian; dan
- dilarang melakukan pemeriksaan dengan tujuan selain yang tercantum dalam protokol penelitian. (3) Dalam hal tidak terdapat MTA, sisa Material dikelola sesuai dengan prinsip pengelolaan biosafety dan biosecurity.
